Buang Sampah Sembarangan di Bantul Bakal Dibawa ke Pengadilan


Satpol PP Bantul terus berupaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan di wilayah Kabupaten Bantul. Untuk mengantisipasi kasus serupa, Satpol PP Bantul akan menerapkan proses hukum yustisi [peradilan] pembuang sampah sembarangan mulai hari ini.

“Sudah kami mulai, operasi tetap jalan terus, mulai nanti malam kalau ada yang ketangkap akan diproses [hukum secara yustisi,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Bantul, Jati Bayubroto saat dihubungi melalui telepon, Kamis (21/12/2023).

Jati menuturkan selama ini Satpol PP Bantul setiap hari telah menyisir sejumlah jalan yang kerap digunakan sebagai tempat pembuangan sampah sembarangan di Kabupaten Bantul. Meski begitu, menurutnya, upaya pemberian peringatan dan edukasi kepada pembuang sampah sembarangan tidak memberikan efek jera, sehingga proses yustisi dinilai diperlukan.

“Kemarin kami hanya memberikan peringatan [kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan]. Tetapi sepertinya dengan memberikan peringatan tidak membuat jera,” katanya.

Selengkapnya di HarianJogja

Serba-serbi Ramadhan

Bagaimana Cara Berpuasa Yang Sehat Selama Bulan Ramadhan

Inilah 6 Negara Dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia

Tarif KA Termurah untuk Mudik Lebaran 2025. Mulai Rp 10.000