Satpol PP Bantul terus berupaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan di wilayah Kabupaten Bantul. Untuk mengantisipasi kasus serupa, Satpol PP Bantul akan menerapkan proses hukum yustisi [peradilan] pembuang sampah sembarangan mulai hari ini.
“Sudah kami mulai, operasi tetap jalan terus, mulai nanti malam kalau ada yang ketangkap akan diproses [hukum secara yustisi,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Bantul, Jati Bayubroto saat dihubungi melalui telepon, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga
Profesor ITS Ubah Plastik Jadi BBM RON 98
Tanda-tanda Akan Terjadi Hujan Es
Hotel Murah di Jogja Tarif Mulai Rp 70 Ribuan
Jati menuturkan selama ini Satpol PP Bantul setiap hari telah menyisir sejumlah jalan yang kerap digunakan sebagai tempat pembuangan sampah sembarangan di Kabupaten Bantul. Meski begitu, menurutnya, upaya pemberian peringatan dan edukasi kepada pembuang sampah sembarangan tidak memberikan efek jera, sehingga proses yustisi dinilai diperlukan.
“Kemarin kami hanya memberikan peringatan [kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan]. Tetapi sepertinya dengan memberikan peringatan tidak membuat jera,” katanya.
Selengkapnya di HarianJogja
Serba-serbi Ramadhan
Bagaimana Cara Berpuasa Yang Sehat Selama Bulan Ramadhan
Inilah 6 Negara Dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia
Tarif KA Termurah untuk Mudik Lebaran 2025. Mulai Rp 10.000
