Kepolisian RI memutuskan untuk memberlakukan kembali tilang manual khususnya di tempat yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Oleh karena itu, diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE.
Terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang diberlakukan tilang manual. Monggo disimak secara saksama Lur!
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Sumber HumasJogja