![](https://i0.wp.com/jogya.com/wp-content/uploads/2025/01/rumahjogja.jpg?resize=640%2C166&ssl=1)
Kepolisian RI memutuskan untuk memberlakukan kembali tilang manual khususnya di tempat yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE.
Terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang diberlakukan tilang manual. Monggo disimak secara saksama Lur!
View this post on Instagram
Sumber HumasJogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta