Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara untuk menuju kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali harus memerhatikan persyaratan dari Kementerian Perhubungan yang berlaku mulai 5 Oktober 2021.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan persyaratan perjalanan penerbangan dalam negeri tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.49/2021 tentang Perubahan Inmendagri No.47/2021 yang dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2021.
Baca Juga
Profesor ITS Ubah Plastik Jadi BBM RON 98
Tanda-tanda Akan Terjadi Hujan Es
Hotel Murah di Jogja Tarif Mulai Rp 70 Ribuan
Dia pun memerinci persyaratan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk menuju kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali ditetapkan yaitu dengan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam.
Sementara untuk menuju kota di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan level 3 dan 4 dengan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil tes PCR yang berlaku 2×24 jam.
Di sisi lain untuk level 1 dan 2 dengan menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku 2×24 jam atau hasil tes Antigen yang berlaku 1×24 jam.
Selengkapnya baca Harian Jogja
Serba-serbi Ramadhan
Bagaimana Cara Berpuasa Yang Sehat Selama Bulan Ramadhan
Inilah 6 Negara Dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia
Tarif KA Termurah untuk Mudik Lebaran 2025. Mulai Rp 10.000
