Pemerintah Kota Jogja akan memberlakukan sanksi berupa pembayaran denda di tempat bagi warga yang melanggar aturan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Saat ini kami masih terus melakukan sosialisasi mengenai sanksi denda di tempat supaya masyarakat tidak kaget, sembari menyiapkan instrumen pendukung lainnya,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota JogjaHery Eko Prasetyo di Jogja, Jumat (6/12/2019).
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Menurut dia, penerapan sanksi denda di tempat tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar aturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Sejumlah aturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang memiliki sanksi denda seperti diatur dalam Perda 15 Tahun 2018 tersebut di antaranya, mengganggu ruang milik jalan, berjualan di bawah jembatan atau jalan layang, berjualan di atas saluran air dan tempat umum, melakukan pengaturan lalu lintas di persimpangan atau putaran untuk memperoleh imbalan jasa, parkir di bahu jalan, menutup jalan, dan menggunakan trotoar tidak sesuai fungsinya serta aksi vandalisme.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Nilai denda yang diterapkan, lanjut dia, juga cukup tinggi yaitu berkisar antara Rp250.000 hingga Rp10 juta per pelanggaran.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya baca HarianJogja | foto ilustrasi