Samsat Kulonprogo memperpanjang layanan kepada masyarakat tentang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sampai dengan 30 September 2020.
Kepala Samsat Kulonprogo, Bagiya Rakhmadi SH kepada ‘KR’, Senin (3/8) mengatakan, kebijakan perpanjangan bebas denda PKB dan BBNKB di seluruh Samsat di DIY ini mengacu pada Peraturan Gubernur DIY nomor 42 tahun 2020.
Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian Pemkab akibat adanya pandemi Covid-19 yang memberi dampak pada sektor ekonomi dan pendapatan masyarakat. Harapannya dapat meringankan beban masyarakat dengan pembebasan denda PKB tahunan, lima tahunan dan BBNKB.
Tahap pertama pembebasan denda di Samsat Kulonprogo pada April-Juli 2020 yang memanfaatkan sebanyak 11.602 wajib pajak dengan total bebas denda sebesar Rp 1.332.546.200. Adapun rinciannya, pada April sebanyak 1.919 wajib pajak, Mei sebanyak 2.100 wajib pajak, Juni sebanyak 3.981 wajib pajak dan Juli sebanyak 3.602 wajib pajak.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca KRJogja | foto ilustrasi