Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP tak sungkan lagi membubarkan kerumunan, dalam masa tanggap darurat bencana wabah virus corona atau Covid-19. Tanggap darurat tersebut sudah diberlakukan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X sejak 20 Maret – 29 Mei 2020.
Pembubaran kerumunan massa dilakukan di kawasan yang selama ini menjadi tempat favorit untuk nongkrong, seperti Titik Nol Kilometer, Alun Alun, kafe, game online, hingga mall.
Seperti dua hari ini, sempat beredar luas di aplikasi perpesanan mengenai pembubaran kerumunan di kawasan Titik Nol Kilometer, yang dilakukan Satpol PP bersama kepolisian setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Agus Winarto tak menampik kabar soal pembubaran di kawasan Titik Nol Kilometer itu. Pembubaran tersebut dilakukan dalam upaya memerangi penularan Covid-19 di Yogyakarta. Perlu diketahui, virus corona telah memakan korban jiwa dan puluhan lain menyandang status pasien dalam pengawasan (PDP).
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca Tempo | foto ilustrasi