Jajaran Direktorat Lalu-Lintas Polda DIY bersiap menerapkan sistem Elektronik Tilang (E-Tilang) mulai Jumat (16/12/2016). Sistem ini diberlakukan guna mengurangi sentuhan langsung anggota kepolisian dengan masyarakat yang memungkinkan terjadinya pungutan liar.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY, AKBP Latif Usman kepada wartawan Kamis (15/12/2016) mengatakan sistem E Tilang akan diterapkan di wilayah DIY mulai Jumat (16/12/2016). Dalam sistem ini, petugas kepolisian akan menerapkan tilang dengan menggunakan akun smartphone dan nantinya terkoneksi pada kejaksaan dan pengadilan.
“Petugas akan mencatat tilang pada akun di smartphone dan pelanggar tetap akan mendapatkan surat tilang biru dan surat-suratnya ditahan petugas. Pembayaran denda langsung dilakukan melalui bank dan ATM ataupun bisa tetap melalui sistem persidangan di pengadilan,” ungkap AKBP Latif Usman.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca > KRJogja