Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2015.
Dari 33 provinsi yang telah menetapkan upah minimum, sekitar 29 provinsi menetapkan UMP 2015. Sedangkan empat provinsi tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
(Baca Juga : UMK 2015 Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY )
“Keempat provinsi ini tidak menetapkan UMP, hanya UMK,” jelas Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Wahyu Widodo saat berbincang denganLiputan6.com di Jakarta Senin (24/11/2014).
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Wahyu menjelaskan, rata-rata kenaikan UMP secara nasional mencapai 12,77 persen dari Rp 1,58 juta menjadi Rp 1,78 juta. Angka ini sekitar 99,53 persen dari rata-rata komponen hidup layak (KHL) nasional yang dipatok Rp 1,81 juta.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Tidak terpaut jauhnya antara UMP dengan KHL menunjukkan bahwa para pemimpin daerah telah membuktikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya lewat UMP.
“UMP 2015 itu seperti jaringan pengaman. Dengan UMP yang mendekati KHL itu mengarahkan masyarakat agar bisa hidup dengan layak. Ke depan, yang harus dipikirkan para Gubernur adalah bagaimana cara mengaitkan upah dengan tingkat produktivitas pekerja,” jelas dia.
Lengkapnya berikut daftar UMP di 29 provinsi dari data Kemenakertrans yang diperoleh Liputan6.com:
1. UMP 2015 Sumatera, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung
2. UMP 2015 Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan
3. UMP 2015 Sulawesi, Maluku, dan Papua
via liputan6.com