Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan mulai memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 37.1/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai Kamis (10/9/2020).
Kabag Hukum Setda Sleman, Edi Harmana berharap dengan ditetapkannya perbup tersebut sejak 18 Agustus lalu, Pemkab Sleman bisa menjatuhkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. “Harapannya masyarakat bisa lebih tertip menerapkan protokol kesehatan,” kata Edi, Rabu (9/9/2020).
Plt Kepala Satpol PP Sleman, Arip Pramana menuturkan kendati sudah ditetapkan beberapa waktu lalu, pendisiplinan baru akan dilakukan pada Kamis besok secara serentak. Sasaran dari perbup tersebut, yaitu perorangan, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. “Besok akan kami mulai lakukan pendisiplinan,” kata Arip.
Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, Satpol PP Sleman akan memberikan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembinaan bela negara, kerja sosial, kerja olahraga, penyitaan sementara KTP, dan denda administrasi maksimal Rp100.000.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca HarianJogja | foto freepik