Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja yang membidangi transportasi ingin segera merealisasikan aturan larangan bus-bus ukuran besar masuk dalam kota. Aturan tersebut saat ini dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Trasportasi Lokal.
“Semangatnya mengurangi kemacetan dalam kota,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja, Bambang Seno Baskoro, saat dihubungi Senin (15/8/2016).
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Bambang mengatakan Raperda Penataan Transportasi Lokal menjadi kebutuhan bagi Pemerintah Kota Jogja dalam mengatasi persoalan transportasi. Pihaknya tidak menginginkan 2020 transportasi di Kota Jogja tidak lancar seperti yang diprediksikan. Karena itu, kata dia, dibutuhkan payung hukum untuk mengatur managemen lalu lintas, alat transportasi, sarana dan prasarana, termasuk mempertahankan moda transportasi tradisional becak dan andong.
Raperda inisiatif dewan itu nantinya juga mengharuskan Pemerintah Kota Jogja menyiapkan lahan parkir untuk menampung bus-bus pariwisata di luar kota. Untuk memfasilitasi wisatawan nantinya bisa dipersiapkan sarana transportasi semacam shuttle, becak dan andong, “Kita ingin moda transportasi massal yang aman, nyaman, dan efisien, jauh dari kemacetan,” kata Bambang.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca > Harianjogja