Kebijakan ganjil genap untuk kendaraan yang melintas di kawasan utama wisata di Jogja, Malioboro, akan diberlakukan pada akhir pekan secara tentatif kecuali untuk angkutan umum.
“Jadi, penerapannya tidak mengacu pada waktu tertentu atau ada pembatasan jam pemberlakukan ganjil-genap. Kebijakan itu akan diterapkan secara tentatif,” kata Kepala Polresta Kota Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Purwadi W Anggoro, di Yogyakarta, Jumat (24/9/2021).
Menurut dia, kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan di kawasan Malioboro akan diberlakukan saat volume kendaraan di jalan itu meningkat. “Begitu arus kendaraan padat, maka kebijakan ini akan diberlakukan. Tujuannya menyaring jumlah kendaraan yang melintas di Jalan Malioboro. Khusus Jalan Malioboro saja,” katanya.
Kendaraan dengan pelat nomor kendaraan genap akan diizinkan melintas pada tanggal genap dan pelat nomor kendaraan ganjil akan diizinkan melintas pada tanggal ganjil.
Namun demikian, ia memastikan hal itu tidak berlaku untuk kendaraan umum seperti TransJogja yang juga memiliki rute masuk ke Jalan Malioboro. “Kebijakan ini juga tidak berlaku untuk kendaraan kegawatdaruratan seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, termasuk kendaraan dinas pemerintah daerah,” katanya.
Selengkapnya baca Harian Jogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta