Friday, June 27, 2025
HomeBerita JogjaDishub Kota Jogja akan Gembok Mobil yang Parkir Di Sini

Dishub Kota Jogja akan Gembok Mobil yang Parkir Di Sini

Tidak banyak masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan dan larangan dari garis berbiku-biku. Padahal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta siap menggembok ban mobil yang nekat berhenti parkir di atas marka larangan parkir tersebut.

Dari pantauan Tribun Jogja, marka garis berbiku-biku tersebut berdasarkan pada pasal 43 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan RI No 34 Tahun 2014 tentang marka jalan.

Pasal tersebut menyebut adanya larangan parkir atau berhenti di jalan yang mengacu pada pasal 39 huruf b dan yang dimaksud adalah garis berbiku-biku berwarna kuning.

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), biku-biku adalah arah garis yang baik turun dengan puncak dan dasar yang lancip. Markas garis sudah ditemukan di berbagai jalanan KotaYogyakarta namun banyak kendaraan yang tetap nekat parkir di atas rambu.

Seorang petugas keamanan sekaligus juru parkir di Jalan Jenderal Sudirman Eko, membenarkan memang banyak orang yang memarkir kendaraan roda empat di pinggir jalan di atas marka kuning tersebut. Namun, Ia tidak menyarankan bila ada masyarakat yang mencoba parkir di atas marka.

Selengkapnya baca > TribunJogja

RELATED ARTICLES

Most Popular