Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja akan menempelkan stiker serta menggembosi kendaraan yang parkir sembarangan pada masa Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Pengendara yang parkir di tempat ilegal akan ditindak karena berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas serta menjadi celah bagi tindakan nuthuk atau memungut tarif parkir di atas harga resmi.
“Kalau ada parkir dadakan, kami akan tempeli stiker dan gembosin kendaraannya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho, Kamis (22/22/2022).
Agus mengatakan potensi kedatangan empat sampai lima juta wisatawan di wilayah DIY dan sekitarnya pada masa Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 akan membuat kantong parkir tidak bakal cukup. Pengunjung diminta untuk menggunakan kendaraan umum saat ke lokasi ramai, seperti Malioboro.
“Malioboro kami pastikan padat karena di area itu hanya beberapa kantong parkir yang tersedia. Kalau kondisi lalu lintas padat, kendaraan akan parkir agak jauh misalnya di Mandala Krida kalau pas Tahun Baru,” ujarnya.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya di HarianJogja