Jogja –Gubernur DIY Sri Sultan HB X akan mengikuti Pemerintah Pusat dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang rencananya diberlakukan pada pada 3 Juli mendatang. Hal tersebut merespons tingginya angka kasus Covid-19 di DIY.
Namun sampai saat ini Sultan mengaku belum ada keputusan resmi terkait PPKM Darurat dari Pemerintah Pusat. “Kalau ada keputusan [PPKM Darurat] ya harus melaksanakan, sudah ada anggaran untuk menangani Covid-19. Kalau kurang akan rembukan lagi dengan DPRD,” kata Sultan seusai mengikuti Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Rabu (30/6/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan dalam waktu dekat kemungkinan akan ada PPKM Darurat yang akan diputuskan Pemerintah Pusat. Sejumlah gubernur termasuk Gubernur DIY sudah mengikuti rapat terkait penetapan PPKM Darurat tersebut bahkan Sultan sudah memberikan masukan langsung dalam rapat tersebut.
“Pak Gubernur banyak memberikan masukan dan sepakat, lalu baru akan diputuskan besok pidato Presiden. Pada prinsipnya pusat seperti apa? DIY akan melaksanakan dengan baik,” kata Baskara Aji.
Selengkapnya baca HarianJogja