Menjelang puncak musim penghujan kali ini, DIY dinyatakan siaga darurat banjir dan tanah longsor. Ketetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No 317/KEP/2013 yang berlaku mulai 3 Desember 2013 hingga 28 Februari 2014.
“SK Gub ini bukan untuk menakut-nakuti. Ini adalah langkah kesiapsiagaan jika terjadi korban,” ucap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah DIY Gatot Saptadi dijumpai usai menggelar pertemuan di Kantor Sekda DIY, Senin (16/12).
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Penetapan status siaga darurat itu mempertimbangkan banyaknya kejadian banjir dan tanah longsor di DIY belakangan ini. BPBD DIY juga sudah memetakan beberapa lokasi rawan banjir dan tanah longsor. Untuk wilayah Kota Yogyakarta misalnya, banjir rentan terjadi di Sungai Belik yang mengakibatkan sejumlah pemukiman terendam setiap kali hujan deras. Selain banjir, beberapa wilayah bantaran sungai Gajah Wong, Winongo dan Code juga beberapa kali longsor.
“Tapi kalau lokasi paling rawan longsor di Kulonprogo dan Gunungkidul,” tegas Gatot.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Seperti diketahui, hujan deras pada Jumat (13/12) lalu telah mengakibatkan sebuah rumah rusak berat karena tertimpa longsoran tebing setinggi 15 meter di Gunungkidul. Di hari yang sama, tebing bangket setinggi delapan meter di Kecamatan Samigaluh, Kulonprogo juga longsor dan mengancam dua rumah di bawahnya.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
“Berikutnya, segera kami sampaikan Surat Edaran kesiapsiagaan status itu ke BPBD kota dan kabupaten,” imbuhnya.
via tribunnews.com
foto solidaritasmerapi
