Yogyakarta — Pemerintah mengumumkan pembatasan aktivitas masyarakat di sejumlah provinsi mulai 11 – 25 Januari 2021. DIY masuk dalam daftar pembatasan karena rumah sakit hampir penuh.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan daerah yang melakukan pembatasan kegiatan harus memenuhi satu dari sejumlah kriteria.
Pertama, tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen. Ketiga, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen serta keempat tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
“Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa – Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari parameter yang ditetapkan,” kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Presiden, Rabu (6/1/2021).
Beberapa provinsi yang masuk kriteria untuk menerapkan pembatasan kegiatan antara lain adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, hingga Bali.
DIY turut melaporkan keterisian rumah sakit di atas 70 persen. Selain itu, provinsi tersebut mencatat kasus aktif di atas rata-rata nasional dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
Selengkapnya baca HarianJogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta