Saturday, July 26, 2025
HomeSekitar JogjaDua Seksi Tol Bawen - Jogja Ini Diperkirakan Bakal Mulai Beroperasi 2026

Dua Seksi Tol Bawen – Jogja Ini Diperkirakan Bakal Mulai Beroperasi 2026

Berita JOGJA — Proses pembangunan jalan tol Bawen-Yogyakarta untuk seksi 1 Sleman-Banyurejo dan seksi 6 Bawen-Ambarawa diperkirakan akan selesai pada Desember 2025 dan mulai beroperasi pada tahun 2026.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa jalur tol Bawen-Yogyakarta sangat penting untuk konektivitas serta pengembangan ekonomi dan pariwisata, baik di wilayah Jawa Tengah maupun Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Jalan tol ini sangat penting. Ini sangat menguntungkan bagi Jawa Tengah, terutama dalam hal distribusi barang dan orang. Diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi baru dan pariwisata di daerah kita,” ujar Luthfi saat mendampingi kunjungan kerja Komisi V DPR RI untuk meninjau proyek pembangunan jalan tol Bawen-Yogyakarta, seksi 6 Bawen-Ambarawa, pada Jumat (25/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa peran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam proyek tol Bawen-Yogyakarta berkaitan dengan penentuan lokasi (penlok). Setelah penlok selesai, verifikasi untuk pelaksanaan kegiatan akan dilakukan.

“Konektivitas ini yang kami nantikan. Terutama untuk meningkatkan perekonomian wilayah, mulai dari Jawa Timur, Yogyakarta, dan juga dari Jawa Barat, sehingga dapat terhubung dengan wilayah kita,” ungkap Luthfi.

Secara keseluruhan, tol Bawen-Yogyakarta memiliki panjang 75,12 km dengan total biaya investasi sekitar Rp14,26 triliun. Jalan tol ini akan memiliki lima interchange, yaitu Ambarawa, Temanggung, Magelang, Borobudur, dan Banyurejo. Ruas tol ini juga merupakan bagian dari jaringan jalan Jogja-Solo-Semarang (Joglosemar).

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, menyatakan bahwa kunjungannya bertujuan untuk melihat langsung kemajuan pembangunan tol Bawen-Yogyakarta. Menurutnya, pembangunan infrastruktur jalan tol tidak hanya melayani infrastruktur jalan, tetapi juga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Ada tiga hal utama yang harus dilakukan, yaitu pemenuhan standar pelayanan minimum, memperhatikan hak-hak masyarakat yang ada, dan ketersediaan rest area dengan melibatkan UMKM setempat,” kata Ridwan.

Sumber jatengprov.go.id

RELATED ARTICLES

Most Popular