Jogja — Area Parkir Abu Bakar Ali (ABA) yang terletak di Jalan Abu Bakar Ali, Yogyakarta, akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) dan akan dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Kebijakan ini sejalan dengan pengembangan kawasan Sumbu Filosofi. Area parkir yang baru akan dipindahkan ke Jalan Ketandan.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menjelaskan bahwa peminjaman area parkir ABA oleh Pemerintah Kota Yogyakarta akan berakhir pada Mei 2025. “Sebelumnya, area ini digunakan oleh Pemkot Yogyakarta. Setelah itu, akan dikembalikan kepada kami [Pemda DIY]. Rencananya, pada bulan April-Mei, lahan ini akan dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Sultan Ground,” ujarnya pada Selasa (18/3/2025).
Mengenai pemindahan para pedagang yang saat ini menempati area parkir tersebut, hal ini akan diserahkan kepada Pemkot Yogyakarta. “Kewenangan untuk menentukan lokasi baru ada di tangan Pemkot Yogyakarta, dan mereka sudah menyiapkan alternatif, mirip dengan pengalaman pemindahan [PKL] di Teras Malioboro 2,” tambahnya.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Sementara itu, area parkir akan dipindahkan ke lokasi parkir di Ketandan sebagai pengganti. Menurutnya, Ketandan sudah memiliki ruang yang memadai untuk parkir kendaraan roda dua, roda empat, maupun bus. “Saat ini, kami sudah mulai memanfaatkan area di Ketandan,” jelasnya.
Dari segi kapasitas dan kebutuhan, area parkir di Ketandan tidak jauh berbeda dengan ABA. Terlebih lagi, lantai tiga di ABA yang diperuntukkan bagi parkir motor sudah tidak berfungsi lagi. Sebagian besar pengguna area parkir tersebut adalah kendaraan bus.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya di harianjogja
