Pronsip Jogo Wargo menjadi upaya Pemda DIY menghadapi Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) yang akan diperpanjang mulai 9 hingga 23 Februari ke depan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana, menuturkan dalam Jogo Wargo akan dilakukan pemetaan zonasi di setiap dusun, yang akan menjadi dasar tindakan yang harus diambil di setiap dusun.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
“Kalau tidak ada kasus di dusun itu, zonanya hijau. Kalau ada kasus kurang dari 25 persen itu kuning, kalau 26 sampai 50 persen itu orange. Nanti akan ada peta di dusun itu yang kemudian seperti apa peran yang harus diambil. Kalau zonanya merah berarti seluruh dusun harus karantina,” ujarnya, Sabtu (6/2/2021).
Bupati dan Walikota diminta untuk mendorong pembentukan Satgas Covid-19 untuk menjalankan Jogo warga ini. Satgas ini bertugas diantaranya untuk pencegahan, penegakan protokol kesehatan dan keperluan isolasi mandiri baik di rumah maupun selter yang disediakan desa.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca HarianJogja
