Penerapan tilang elektronik atau e-tilang di DIY mulai Maret nanti akan memaksa pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas tertib membayar hukuman. Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan sistem tilang elektronik di DIY paling cepat bisa diterapkan antara akhir Maret atau awal April 2020.
“Sampai dengan saat ini, kami masih dalam proses instalasi kamera artificial intelligence, kamera cerdas untuk penegakan hukum secara elektronik. Setelah akurasi mencapai mendekati 100 persen, baru akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata dia, Jumat (28/2/2020).
Kelak, dalam sosialisai, Polda akan menyampaikan mekanisme penilangannya bagi para pelanggar.
“Kami menggunakan metode konfirmasi, jadi setelah di-capture [identitas kendaraan direkam] oleh Back Office MTRC, akan diverifikasi,” kata dia.
Surat atau pemberitahuan tilang akan dikirimkan via kantor pos maksimal tiga hari sejak waktu pelanggaran. Pelanggar yang menerima surat tersebut wajib melakukan konfirmasi dalam tenggat waktu 15 hari atau keabsaahan administrasi kendaraannya akan langsung ditutup dan tak lagi bisa membayar pajak kendaraan.
“Kalau tidak [direspons], dalam waktu 15 hari akan diblokir kendaraannya. Bisa dibuka lagi setelah dia bayar pajak kendaraan, tapi dia harus menyelesaikan kewajiban untuk tilangnya dulu. Jadi, kalau dia mengkonfirmasi itu kendaraannya, dia diberikan kode BRIVA [BRI Virtual Account], bisa menyelesaikan langsung di ATM terdekat,” kata dia.
Selengkapnya baca HarianJogja | foto ilustrasi
Mulai Diterapkan Maret, Inilah Lokasi Kamera E-Tilang di DIY
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta