Terdakwa kasus penghinaan warga Yogyakarta melalui Path, Florence Saulina Sihombing (26) dituntut hukuman percobaan.
Jaksa penuntut umum Rr Rahayu menilai Flo melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE).
Baca Juga
Profesor ITS Ubah Plastik Jadi BBM RON 98
Tanda-tanda Akan Terjadi Hujan Es
Hotel Murah di Jogja Tarif Mulai Rp 70 Ribuan
Adapun berdasar fakta dan keterangan saksi yang diajukan ke persidangan, jaksa mengajukan tuntutan penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan, dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Rahayu, Senin (16/3/2015) kata-kata yang ditulis Florence di akun path miliknya telah terbukti mengandung unsur-unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
Ia menambahkan bahwa kasus itu telah memancing perhatian tidak hanya nasional namun juga internasional. Dengan demikian, diharapkan nantinya hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi para pengguna media sosial lainnya.
via tribunjogja
Serba-serbi Ramadhan
Bagaimana Cara Berpuasa Yang Sehat Selama Bulan Ramadhan
Inilah 6 Negara Dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia
Tarif KA Termurah untuk Mudik Lebaran 2025. Mulai Rp 10.000
