Wednesday, June 25, 2025
HomeBerita JogjaFlorence Divonis 2 Bulan Penjara dan Denda 10 Juta

Florence Divonis 2 Bulan Penjara dan Denda 10 Juta

Mahasiswi pascasarjana UGM Yogyakarta, Florence Sihombing menjalani sidang putusan di PN Kota Yogyakarta. Florence divonis majelis hakim dua bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanta membacakan sidang putusan tersebut. Hakim berpendapat Flo terbukti bersalah dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik melalui jaringan telekomunikasi yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik Kota Yogyakarta.

“Vonis dua bulan penjara tidak perlu dijalani jika masa percobaan selama enam bulan kedepan tidak melakukan tindak pidana,” kata Bambang dalam penjelasannya, Selasa (31/3/2015).

Bambang juga menyampaikan perihal yang memberatkan seperti perbuatan Flo telah meresahkan dan menjadi polemik warga Yogyakarta.

Sementara yang meringankan, Flo mengakui perbuatannya dan telah minta maaf kepada warga Yogyakarta melalui Path. Begitu juga permintaan maaf itu disampaikan ke Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwana X.

Mendapat vonis itu, Flo belum memberi putusan apakah menerima atau menolak dengan mengajukan banding. Air matanya keluar meski terlihat tegar. Saat ditanya sikap atas putusan, Flo menjawab tegas.

“Pikir-pikir Majelis Hakim,” ujar Flo tanpa ditemani kuasa hukumnya.

Flo mendapat dukungan dari pihak keluarga dengan kehadiran orang tuanya dalam persidangan. Sidang berjalan lancar meski mengalami keterlambatan jadwal sidang.

Dia tak mau memberi komentar pada awak media terkait putusan yang dijatuhkan padanya. Flo terlihat mengusap air mata dengan meningalkan PN Kota Yogyakarta.

Sementara JPU Suwarto juga bersikap pikir-pikir atas putusan ini. Sebelumnya, JPU Rahayu menuntut Flo dengan hukuman enam bulan penjara subsider 12 bulan masa percobaan, dan denda Rp 10 juta subside tiga bulan.

via okezone

RELATED ARTICLES

Most Popular