Gubernur DIY Sri Sultan HB X menerbitkan Instruksi No.2/INSTR/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksiĀ corona virus disease (Covid-19). Semua pihak diminta untuk menjalankan instruksi tersebut demi mencegah penularan virus corona di DIY.
Dalam diktum pertama Instruksi tersebut meminta kepada Bupati dan Walikota di DIY agar memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan infeksi Covid-19, memfasilitasi sosialisasi, pencegahan dan pengendaliannya.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Kemudian melakukan pemenuhan dan pemantauan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanganan Covid-19 sesuai dengan pedoman kesiapsiagaan menghadapi virus tersebut.
Selain itu bupati walikota juga berkewajiban memastikan tempat umum seperti pasar, tempat wisata, bandara, terminal, stasiun, mal, hotel dan sekolah bersih dan higienis. Kemudian diintruksikan bupati dan wali kota membentuk posko infomasi terpadu penanganan Covid 19.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca HarianJogja | foto istimewa