Gumuk Pasir akan Direstorasi dan Dikembalikan ke Kondisi Aslinya


… Pemerintah DIY bersama Laboratorium Geospasial Gumuk Pasir yang dikelola Universitas Gadjah Mada (UGM) menetapkan zona inti gumuk pasir seluas 141 hektare. Puluhan bangunan itu terancam tergusur apabila proyek restorasi gumuk pasir dimulai. Restorasi gumuk bertujuan mengembalikan kondisi asli kawasan gumuk yang bersih dari bangunan dan vegetasi.

Hermawan Setiaji menambahkan, penataan kawasan gumuk pasir menunggu terbitnya Peraturan Daerah (Perda) mengenai Tata Ruang yang kini dibahas DPRD DIY. “Perda tata ruang itu sekarang sudah finalisasi, tidak lama lagi berlaku,” jelasnya.

Setelah itu, aparat di daerah siap bergerak mengeksekusi puluhan rumah tersebut dari lokasi gumuk. Ia meyakinkan, proses penggusuran puluhan rumah itu tidak akan menimbulkan gejolak sosial. “Karena kami akan merembug dengan masyarakat, asal ada komunikasi pasti tidak terjadi apa-apa,” lanjutnya.

Pemerintah saat ini belum memiliki skenario tindak lanjut dari warga pemilik rumah yang tergusur. Apakah diberikan lahan pengganti atau tidak. Kendati demikian Hermawan mengatakan, solusi dan bantuan akibat penggusuran kemungkinan hanya akan diberikan pada penduduk Bantul, bukan pada pendatang yang tinggal di area gumuk.

Selengkapnya baca > HarianJogja