UAJY
Nasional

Ini Aturan Bagi Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api selama Periode Libur Natal dan Tahun Baru

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan aturan baru bagi pelaku perjalanan kereta api selama periode libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 dari PT KAI akan dimulai hari ini, 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari.

Adapun dia memerinci, aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub No. 112/2021 tersebut antara lain, calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap (telah divaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.

“Jika belum [divaksinasi] lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan,” tekannya.

Selanjutnya, bagi calon penumpang usia 12 – 17 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Aturan ketiga, tambah Eva, setiap calon penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam dan harus didampingi orang tua.

Selengkapnya baca HarianJogja

Semar

CLOSE
CLOSE