Monday, May 5, 2025
HomeBerita JogjaIni Kata Sultan Mengenai Rencana Penataan Ulang Kawasan Stasiun Lempuyangan oleh PT...

Ini Kata Sultan Mengenai Rencana Penataan Ulang Kawasan Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI

JOGJA — Dalam menghadapi kontroversi terkait rencana penataan ulang kawasan Stasiun Lempuyangan yang diusulkan oleh PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, merasa penting untuk mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak. Saat ini, masyarakat yang terdampak menolak rencana penataan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Mei 2025.

Beberapa hari terakhir, berbagai media telah memberitakan mengenai rencana penataan ulang kawasan Stasiun Lempuyangan. PT KAI Daop 6 Yogyakarta berencana melakukan penataan yang akan mempengaruhi 13 rumah dinas di Kawasan Emplasemen Stasiun Lempuyangan serta satu bangunan yang terhubung dengan kantor PT KAI, yang terletak di RT 2, RW 1, Kelurahan Bausasran, Kota Yogyakarta. PT KAI mengidentifikasi bangunan-bangunan ini sebagai aset yang mendukung operasional kereta api.

Sri Sultan, saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Kamis (10/04), menyatakan bahwa ia belum sepenuhnya memahami rencana penataan yang diajukan oleh PT KAI. Ia juga mengungkapkan bahwa informasi mengenai alasan penataan tersebut belum diterimanya. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa polemik yang terjadi di kawasan yang berada di atas Tanah Kasultanan ini harus segera diselesaikan.

Sri Sultan menambahkan bahwa ia belum dapat memberikan banyak informasi, mengingat ia belum mengetahui secara mendalam permasalahan yang ada. Menanggapi pernyataan beberapa warga yang menyatakan akan mengosongkan lokasi tersebut jika permintaan datang dari Sri Sultan, Gubernur DIY ini berkomitmen untuk meneliti lebih lanjut mengenai kontroversi yang terjadi.

“Ya nanti. Ini tidak mudah. (Rencana penataan) Itu mungkin karena PT KAI merasa memiliki hak, mengingat mereka selama ini yang melakukan pemeliharaan. Nah, hal ini harus kita selesaikan. Tidak semudah itu,” jelas Sri Sultan.

Untuk menyelesaikan hal tersebut, Sri Sultan mengatakan harus ada pembicaraan dari kedua belah pihak, agar ada titik temu. Selain itu, Tanah Kasultanan diketahui menjadi wewenang GKR Mangkubumi. Penyelesaian polemik ini menurut Sri Sultan, akan dilakukan oleh GKR Mangkubumi.

Sumber ig humasjogja

Termurah

RELATED ARTICLES

Most Popular