Proses musyawarah pembangunan jalan tol Jogja-Bawen dengan warga Cupuwatu 2, Purwomartani, Kalasan, Sleman dinilai penting sebelum masuk pada tahap pembayaran dana ganti rugi (DGR) bagi warga terdampak.
Alasannya, setelah proses pembayaran bagi warga Cupuwatu 2 selesai, kegiatan konstruksi sudah dapat dilakukan oleh kontraktor. “Setelah pembebasan lahan, maka kontraktor sudah bisa masuk untuk melakukan clearing lahan. Akses jalan kerja lewat Cupuwatu 2,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PBJH) Jogja-Bawen, Wijayanto, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Ia mengatakan proses clearing lahan di Cupuwatu 2 akan dimulai dari area pertanian lebih dulu. Masalah kapan dimulainya konstruksi ini akan disampaikan lebih dulu kepada masyarakat dan kalurahan setempat. Yang jelas, katanya, lahan harus dibebaskan lebih dulu sesuai dengan kesepakatan dalam musyawarah.
“Warga sudah memahami itu. Jadi kami sampaikan agar warga yang bisa bangun rumah dulu ya bangun dulu. Kalau sudah selesai dipersilakan pindah. Kalau kontraktor clearing dari area persawahan dulu,” katanya.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca HarianJogja
