Selain melampirkan Surat Bebas COVID-19 dengan hasil tes swab PCR dari kota keberangkatan, seluruh calon penumpang pesawat tujuan Jakarta yang berangkat melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Kulon Progo diwajibkan PT Angkasa Pura I untuk melengkapi diri dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
PTS GM Bandara YIA Agus Pandu Purnama mengatakan, kebijakan tersebut menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020. SIKM dapat didaftarkan secara online melalui http://s.id/sikmjabodetabek.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
“Seluruh calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 beserta dokumen pendukung lain sesuai tujuan perjalanan udara. Khusus tujuan Jakarta, calon penumpang wajib memiliki SIKM dan hasil negatif COVID-19 dengan tes swab PCR dari kota keberangkatan,” kata Pandu dalam rilisnya, Rabu (27/5/2020).
Ia mengatakan, calon penumpang yang tidak membawa SIKM dan hasil negatif COVID-19 dari tes swab PCR tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan udara menuju Jakarta.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Untuk informasi lebih lanjut, calon penumpang tujuan Jakarta dapat mengakses laman pelayanan.jakarta.go.id atau call center 1500164. Sementara itu, calon penumpang selain tujuan Jakarta masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif COVID-19 dengan rapid test.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya baca Suara | foto ilustrasi