Inilah Alasan Penutupan Satu Perguruan Tinggi di Jogja oleh Kemendikbud


#JOGJA — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta (LLDikti) mengumumkan satu perguruan tinggi yang ditutup di DI Yogyakarta. Perguruan tinggi itu adalah Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Kartika Bangsa.

Penutupan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 802/E/0/2022 tentang pencabutan izin pendirian dan pembukaan prodi STISIP Kartika Bangsa.

“Hanya ada satu perguruan tinggi yang dicabut izin pendirian dan penyelenggaraan prodi pada tahun 2022,” ujar Kepala LLDikti Wilayah V Yogyakarta, Aris Junaidi dalam keterangan, Kamis (2/3/2023).

Sebelumnya, pada 28 Februari 2023, Aris menjelaskan penutupan perguruan tinggi itu terjadi karena ada pelanggaran berat, yakni tiada proses belajar mengajar secara benar, tidak sesuai standar hingga plagiarisme.

Kebijakan penutupan itu, kata dia, tidak semata-mata dilakukan dengan cepat, melainkan melalui proses panjang. Tim dari Kemendikbud datang langsung ke Yogyakarta untuk melakukan pemantauan dan menemukan banyak kejanggalan.

Selengkapnya baca TribunJogja

 

 

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta