Friday, June 27, 2025
HomeBerita JogjaInilah Ancaman Denda Merokok Di Kawasan Tanpa Asap Rokok Jogja

Inilah Ancaman Denda Merokok Di Kawasan Tanpa Asap Rokok Jogja

Pemerintah Kota Yogyakarta memasukkan klausul denda di tempat sebesar Rp 100 ribu bagi setiap orang yang terbukti merokok di kawasan terlarang. Kawasan antirokok itu masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) yang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta, Selasa, 17 November 2015.

“Awalnya kami usulkan denda Rp 500 ribu seperti di Singapura, tapi akhirnya disepakati Rp 100 ribu menyesuaikan Undang-Undang Kesehatan,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana seusai menggelar pembahasan Raperda KTAR bersama Panitia Khusus KTAR DPRD Kota Yogyakarta.

Denda di tempat bagi perokok sembarangan ini, tercantum menjadi bagian Bab IX Raperda KTAR yang mengatur tentang Pembebanan Biaya Paksaan dan Bab X tentang Ketentuan Pidana. Pembebanan Biaya Paksaan dalam Raperda KTAR ini mengadopsi dari aturan yang sudah diterapkan di Kota Bandung.
Basuki menuturkan, besaran denda di tempat itu kemungkinan bisa berubah lagi sesuai dinamika pembahasan bersama panitia khusus. Pansus Raperda KTAR dalam waktu dekat masih menggelar kunjungan kerja ke Kota Bandung atau Bogor untuk mempelajari detail klausul pembebanan biaya paksaan yang menjadi tradisi baru dalam bidang penegakan perda di Kota Yogya itu. “Yang wajib memungut denda di tempat rencananya bagian Satuan Polisi Pamong Praja, lalu dilaporkan dan masuk kas daerah,” ujar Basuki.

Selengkapnya baca > Tempo

RELATED ARTICLES

Most Popular