Pelat nomor kendaraan AB di wilayah DI Yogyakarta, bisa dibedakan dari huruf belakangnya yang mempunyai arti sesuai dari wilayah asal kendaraan masing-masing.
Kendaraan bermotor dengan pelat nomor AB berlaku untuk lima wilayah di DI Yogyakarta, yakni Gunung Kidul, Kulon Progo, Sleman, Kota Jogja, dan Bantul. Dari kelima wilayah tersebut, pelat kendaraannya dibedakan dari huruf yang tertera di belakang pelat nomor.
Misalnya, saja AB 1234 KA, yang mana kendaraan tersebut berasal dari Kota Jogja karena huruf belakangnya adalah A. Sementara itu, untuk pelat nomor Kabupaten Sleman, huruf belakangnya bisa E, N, Q, U, Y, atau Z.
Untuk informasi lengkap arti wilayah huruf belakang pada pelat nomor AB Jogja, Anda bisa melihatnya di bawah ini, sebagaimana dikutip dari Pemerintahkota.com.
- Kota Jogja – A/F/H/I/S.
- Bantul – B/G/J/K/T.
- Gunung Kidul – D/M/W.
- Kulon Progo – C/L/P/V.
- Sleman – E/N/Q/U/Y/Z.
Selengkaonya baca SoloPos
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta