Inilah Aturan Kendaraan yang Boleh Lewat di Underpass YIA


Berita Jogja – Underpass terpanjang di Indonesia itu telah diujicoba pada pekan lalu.

Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi DIY Kementerian PUPR, M. Syidik Hidayat, mengungkapkan pihaknya menerima segala saran yang masuk terkait dengan uji coba underpass YIA selama beberapa hari ini.

Ia tak mempermasalahkan jika ada beberapa catatan dari instansi terkait yang ditujukan padanya, lantaran masa trial memang berlangsung dan masih bisa dilakukan peningkatan.

“Konsep kami tidak ada pejalan kaki yang masuk, lagipula apakah ada yang mau jalan satu kilometer?” kata Syidik, Senin (27/1/2020).

Meski begitu, pihaknya akan berupaya mempertegas aturan dengan memberi rambu lalu lintas entah di pintu masuk atau di dalam underpass terkait aturan berhenti dan bagi pejalan kaki.

Sebagai pelaksana pembangunan jalan, pihaknya sudah menetapkan syarat bagi kendaraan yang hendak masuk dan keluar melewati underpass YIA. Adapun aturannya ialah ketinggian maksimum kendaraan lima meter serta berat maksimal delapan ton. Untuk itu, sejatinya semua jenis kendaraan secara struktural bisa melintasi jalur ini asal mematuhi aturan tersebut.

Selengkapnya baca HarianJogja | foto youtube

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta