Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santoso secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) DIY tahun 2017, Senin (31/10/2016).
Formulasi penetapan tersebut ternyata mengikuti regulasi terbaru yakni pasal 44 ayat 2 PP 78 tahun 2015.
Andung mengatakan upah di DIY mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen dari upah tahun 2016. Menurut dia, hasil penghitungan tersebut didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan SK Kementrian Ketenagakerjaan no 175/Men/PHIJSK-UPAH/X/2016.
“Diputuskan bahwa upah di DIY, lima kabupaten kota mengalami kenaikan 8,25 persen. Rata-rata di semua wilayah naik sekitar Rp 100 ribu,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Kepatihan.
Berikut rincian upah minimum di wilayah DIY:
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
1. Kota Yogyakarta menjadi Rp 1.572.200 atau naik Rp 119.800
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
2. Kabupaten Sleman Rp 1.448.385 atau naik Rp 110.385
3. Kabupaten Bantul Rp 1.404.760 atau naik Rp 107.060
4. Kabupaten Kulonprogo Rp 1.373.600 atau naik Rp 104.730
5. Kabupaten Gunungkidul Rp 1.337.650 atau naik Rp 101.950
Sementara hasil keputusan Gubernur DIY untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar Rp 1.337.645,25.
Selengkapnya baca >> KRJogja