Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY No.37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di DIY.
Dalam Ingub yang ditandatangani Selasa (14/12) dan mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 itu, tertuang sejumlah larangan kegiatan, seperti arak-arakan di tempat terbuka atau tertutup saat malam Tahun Baru 2022 mendatang.
Dalam Ingub poin Ketiga huruf a, dinyatakan perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin dilaksanakan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.
Adapun pada poin Ketiga huruf b, Sultan melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru. Selain itu ada pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
“Meniadakan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall,” tulis Ingub tersebut.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Tempat wisata diatur dalam poin keempat Ingub itu. Objek wisata diperkenankan beroperasi dengan beberapa ketentuan, seperti wajib penerapan protokol kesehatan; dilengkapi kode QR PeduliLindungi; memakai aplikasi VisitingJogja untuk reservasi dan pembayaran nontunai; serta melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
“Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” lanjut Ingub tersebut.
Ingub juga mengatur pembatasan kegiatan seni dan budaya, menutup alun-alun di seluruh DIY pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, dan pengaturan ganjil-genap kendaraan bermotor di berbagai tempat wisata prioritas.
Selengkapnya baca HarianJogja