Saturday, June 28, 2025
HomeBerita JogjaInilah Kata Sultan tentang Dilarang atau Tidaknya Taksi Online di Jogja

Inilah Kata Sultan tentang Dilarang atau Tidaknya Taksi Online di Jogja

Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan pernyataan yang sedikit berbeda dari Plt Dinas Perbubungan DIY yang menyatakan akan melarang operasional taksi online plat hitam ilegal. Sultan menyatakan tak akan melarang taksi online plat hitam namun bakal mencari solusi terbaik agar tercipta iklim persaingan yang “fair”.

Ditemui wartawan di JEC Senin (13/3/2017), Sultan mengatakan saat ini pihaknya tengah menggodok peraturan gubernur sembari menanti disahkannya Peraturan Menteri Perhubungan RI no 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Dalam peraturan gubernur, Sultan menyatakan dengan tegas tak mempermasalahkan adanya taksi online yang beroperasi di wilayah DIY.

“Sembari menunggu Permenhub no 32 tahun 2016 jadi kan ada pergub dulu yang mengatur tentang hal itu (taksi online). Intinya bukan melarang tapi membuat jadi fair,” ungkap Sultan.

Sultan menilai, saat ini yang terjadi di lapangan ada ketidakadilan lantaran taksi online plat hitam tidak membayar pajak sehingga bisa memberlakukan tarif jauh lebih murah. “Yang sekarang terjadi, taksi plat kuning bayar pajak ‘sing ireng ora mbayar kan ora fair’. Nah ini diatur bagaimana tercipta fairness,” pungkas Sultan.

Selengkapnya baca > KRJogja

RELATED ARTICLES

Most Popular