Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta jika Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) memang melanggar hukum, Polda DIY tak segan untuk memproses.
Serba-serbi
Hal itu menurutnya untuk memberi efek jera kepada oknum terkait dan kejadian serupa tak lagi terjadi.
“Supaya memberikan kesadaran untuk orang lain kalau gerakan itu salah. Kalau tidak ditindak, orang itu menganggap bisa berjalan saja tanpa ada risiko hukum. Tindak saja. Kalau ada unsur pidana diproses,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (12//20161).
Termurah
Saat disinggung mengenai Gafatar, Raja Keraton Yogyakarta ini mengaku tidak mengetahui. Pun meski tahu, dirinya tak bisa melarang lantaran kewenangan pemberian izin pada Organisasi Masyarakat (Ormas) dipegang oleh pemerintah pusat.
Selengkapnya baca > TribunJogja
Casciscus