Besaran nilai upah minimum kota (UMK) Jogja 2017 akan direvisi. Menyusul adanya surat balasan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI bagi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja terkait mekanisme pengupahan.
“Ada surat resmi dari pusat terkait nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu masalah UMK perlu dibahas ulang,” kata Kepala Dinsosnakertrans Hadi Muchtar kemarin (19/10).
Sebelumnya Dinsosnakertrans sudah menyelesaikan pembahasan besaran UMK Jogja 2017 bersama Dewan Pengupahan.
Konsekuensi atas terbitnya surat Kementerian Ketenagakerjaan tersebut, pemerintah harus melakukan perubahan perhitungan. Mengacu surat itu, nilai inflasi pada tahun ini ditetapkan sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan domestik bruto atau pertumbuhan ekonomi ditetapkan 5,18 persen. “Hanya ada perbedaan pada nilai pertumbuhan domestik bruto yang semula ditetapkan lebih rendah,” jelasnya.
Dengan rumusan itu, besaran UMK Jogja 2017 jika dihitung menurut formula penghitungan yang ditetapkan dalam PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, sebesar Rp1.572.223. Sedangkan nilai UMK 2016 Kota Jogja ditetapkan sebesar Rp 1.452.400.
Selengkapnya baca > RadarJogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta