Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mengeluarkan protokol kedatangan di Terminal Bus bagi pemudik atau pendatang yang memasuki wilayah DIY. Protokol tersebut didasarkan pada Permenhub No.18/2020.
Kepala Dishub DIY Tavip Agus Rayanto mengatakan protokol kedatangan tersebut akan diterapkan dalam waktu dekat sambil menunggu kesiapan personil. “Mulai Senin (pekan depan) dilaksanakan sambil menunggu kelengkapan personil,” kata Tavip kepada Harianjogja.com, Jumat (17/4/2020).
Dalam protokol tersebut ditetapkan alur penanganan pemudik dan angkutan umum selama masa pandemi Covid-19 terjadi. Bus-bus yang masuk ke DIY, katanya, wajib masuk terminal. Di terminal bus yang kosong kemudian disterilisasi.
Adapun penumpang yang turun di terminal, diminta untuk cuci tangan, diperiksa dengan thermogun dan menyerahkan surat keterangan sehat. Jika kondisi penumpang baik, maka ia diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.
Kalau penumpang kondisinya baik (sehat) akan mendapatkan surat keterangan sudah diperiksa dan dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan. “Sesampai di lokasi tujuan, pendatang atau pemudik wajib melaporkan ke RT/RW dan melakukan isolasi mandiri,” katanya.
Sebaliknya jika tidak membawa surat keterangan sehat dan kondisinya tidak baik atau suhu badan di atas 38 derajat celsius akan di arahkan ke ruang karantina khusus.
Selengkapnya baca HarianJogja | foto ilustrasi
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta