PT. Angkasa Pura I (persero) selaku pengelola Yogyakarta International Airport (YIA) bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh penumpang di bandara.
Protokol kesehatan tersebut meliputi pemeriksaan suhu tubuh penumpang menggunakan thermo gun dan thermal scanner, serta pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card (HAC)
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
HAC ini, wajib diisi oleh penumpang yang melakukan keberangkatan melalui Bandara Internasional Yogyakarta (bandara asal). Formulir HAC yang telah diisi dapat diserahkan kepada petugas KKP di bandara tujuan sebelum melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
Hal tersebut berlaku sebaliknya bagi penumpang yang baru saja mendarat di Bandara Internasional Yogyakarta. Penumpang yang baru mendarat, diwajibkan untuk menyerahkan formulir HAC yang telah diisi kepada petugas KKP sebelum melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Petugas KKP di bandara akan melakukan penilaian terhadap hasil pengisian HAC. Jika tidak ditemukan potensi Covid-19 pada penumpang, maka penumpang tersebut dipersilakan untuk keluar menuju area kedatangan tanpa melalui proses karantina di bandara.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya baca TribunJogja | foto ilustrasi