Sejumlah dokumen perjalanan masih menjadi syarat yang harus dibawa pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik Commuter Line atau KRL selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 4 di Jakarta hingga 16 Agustus 2021.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyampaikan, petugas di lapangan akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut. Dia pun mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori dapat melakukan perjalanan dengan KRL untuk tetap sebisa mungkin berkativitas dari rumah.
Selama masa perpanjangang PPKM, pengguna KRL wajib menunjukkan dokumen perjalanan antara lain Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat. Atau yang lainnya adalah surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
“Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak,keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (9/8/2021).
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta