Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan baru mengenai tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Aturan tersebut berdampak pada naiknya tarif ojol di semua wilayah, terutama pada tarif jasa minimal. Tarif ojol itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022. Peraturan baru itu otomatis mencabut aturan yang sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tahun 2019.
Tentu saja, aturan ini juga berimplikasi pada naiknya tarif ojol di daerah, termasuk di Jogja. Dalam aturan tersebut Jogja masuk dalam pengaturan tarif di zona 1. Penerapan zona 1 meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya kecuali Jabodetabek, dan Bali. Adapun Jogja termasuk salah satu daerah di zona ini.
Lantaran masuk di zona 1, tarif ojol di Jogja juga mengikuti aturan yang diterapkan untuk zona tersebut. Adapun tarif ojol di Jogja terbaru adalah:
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km,
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km,
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 disebutkan bahwa aturan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun aturan tersebut diterbitkan pada 4 Agustus 2022.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca Detik
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta