Lembaga Konsumen Yogyakarta meminta masyarakat tidak mudah tergiur dan tergesa-gesa membeli rumah dengan harga murah guna menghindari jebakan penipuan sektor properti yang ditawarkan oleh pengembang abal-abal.
“Jangan tergiur harga yang murah. Cek dan Ricek sebelum memutuskan membeli legalitas pengembangnya,” kata Koordinator Layanan dan Pengaduan Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Intan Nur Rahmawati di Jogja, Minggu (2/12/2018).
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Intan mengatakan apa bila rumah yang dijual dipromosikan oleh pengembang sebagai rumah subsidi, maka calon konsumen perlu mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada dinas pekerjaan umum atau instansi terkait di daerahnya.
“Tanyakan kepada aparatur yang mengelola perumahan subsidi di daerah,” kata dia.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga perlu memastikan aspek legalitas pengembang dengan memprioritaskan memilih pengembang yang terdaftar sebagai anggota asosiasi yang diakui pemerintah seperti Real Estate Indonesia (REI).
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya baca > HarianJogja | foto ilustrasi