Jogja akan Hukum Berat Pelaku KDRT


Pemerintah Kota Yogyakarta membuat kesepakatan bersama dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan sanksi atau hukuman berat kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Yogyakarta, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Terlebih, jika korbannya adalah perempuan dan anak,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis.

Tanpa konstruksi hukum yang pasti, ia mengatakan, kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga seringkali menguap begitu saja, dan pelakunya seringkali hanya mendapatkan hukuman ringan, tidak sebanding dengan dampak yang diakibatkan.

Pemberian hukuman maksimal, lanjut dia, ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga sehingga mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Selengkapnya baca > Antara

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta