Jajaran Direktorat Lalu-Lintas Polda DIY bersiap menerapkan sistem Elektronik Tilang (E-Tilang) mulai Jumat (16/12/2016). Sistem ini diberlakukan guna mengurangi sentuhan langsung anggota kepolisian dengan masyarakat yang memungkinkan terjadinya pungutan liar.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY, AKBP Latif Usman kepada wartawan Kamis (15/12/2016) mengatakan sistem E Tilang akan diterapkan di wilayah DIY mulai Jumat (16/12/2016). Dalam sistem ini, petugas kepolisian akan menerapkan tilang dengan menggunakan akun smartphone dan nantinya terkoneksi pada kejaksaan dan pengadilan.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
“Petugas akan mencatat tilang pada akun di smartphone dan pelanggar tetap akan mendapatkan surat tilang biru dan surat-suratnya ditahan petugas. Pembayaran denda langsung dilakukan melalui bank dan ATM ataupun bisa tetap melalui sistem persidangan di pengadilan,” ungkap AKBP Latif Usman.
Selengkapnya baca > KRJogja
