Kalangan legislatif mewacanakan penggajian untuk juru parkir (jukir) di Kota Yogya dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Penggajian dengan APBD bagi jukir ini ditujukan untuk menertibkan perparkiran di Kota Yogya, dan mengurangi oknum jukir nakal yang meresahkan wisatawan dan warga.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perparkiran DPRD Kota Yogya, Antonius Fokki Ardianto menjelaskan, wacana penggajian jukir melalui APBD ini didasari oleh banyaknya oknum jukir nakal yang mematok tarif parkir di luar ketentuan.
Selain itu, dengan penerapan kebijakan ini, juga diklaim agar menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
Selengkapnya baca > TribunJogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta