Kartu pembuang Sampah Akan Diterapkan di Kota Jogja Awal 2025


JOGYA – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menerapkan Kartu Pembuang Sampah sebagai langkah untuk mengurangi jumlah sampah yang berasal dari luar daerah. Kebijakan ini direncanakan mulai dilaksanakan pada awal tahun 2025.

Sebuah surat dari DLH Yogyakarta yang ditujukan kepada para Lurah di seluruh Kota Yogyakarta telah beredar di media sosial, dengan subjek Pemberitahuan mengenai Pengisian Formulir Pembuang Sampah. Surat yang ditandatangani oleh Kepala DLH Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, tersebut bertanggal 24 November 2024.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa untuk meningkatkan pengelolaan sampah di depo dan mengurangi pembuangan sampah dari luar Yogyakarta, DLH berencana melakukan pendataan yang akan digunakan sebagai dasar pembuatan kartu pembuang sampah.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada para lurah di seluruh Kota Yogyakarta untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh warga di masing-masing kelurahan agar dapat mengisi formulir pendataan melalui tautan yang disediakan,” demikian isi surat tersebut, seperti yang dikutip dari detikJogja pada Selasa (26/11/2024).

Surat tersebut juga mencantumkan dua tautan. Tautan pertama ditujukan untuk Rumah Tangga dengan subjek Kartu Pembuang Depo RT, sedangkan tautan kedua untuk Pelaku Usaha dengan subjek Kartu Pembuang Depo PU.

Selengkapnya di detik