Monday, June 23, 2025
HomeBerita JogjaKasus Positif Lebih dari 5 rumah, Satu RT bisa Dilockdown

Kasus Positif Lebih dari 5 rumah, Satu RT bisa Dilockdown

Sleman — Penerapan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) berskala mikro 9-22 Februari 2021 masih dimatangkan. Dengan kebijakan ini maka RT yang berstatus zona merah dapat dikarantina atau di-lockdown.

Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan saat ini Dinkes masih memetakan epidemiologi kasus Covid-19. Pemetaan dilakukan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Data epidemologi sampai level RT ini disiapkan untuk menindaklanjuti kebijakan PTKM skala Mikro. Hanya saja, kata Joko, ada perbedaan yang ditentukan oleh Pusat dengan apa yang akan dilakukan oleh Pemkab.

“Kalau arahan dari pusat, RT zona merah jika jumlah kasus positif Covid-19 nya di atas 10 rumah, maka di Sleman berbeda. Kami akan memperkecil lingkup zonasi. Suatu RT dikategorikan zona merah, jika jumlah kasus positif Covid-19 yang ditemukan lebih dari 5 rumah,” kata Senin (8/2/2021).

Dia melanjutkan, RT yang masuk zona merah akan diberlakukan pembatasan kegiatan, karantina atau lockdown lokal. Untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari akan disuplai oleh Satgas Covid Kalurahan. Selama berlangsung PTKM Mikro, posko Covid-19 tingkat kalurahan dan kapanewon akan diefektifkan.

Selengkapnya baca HarianJogja

RELATED ARTICLES

Most Popular