Friday, June 27, 2025
HomeBerita JogjaKategori Pengamen Di Jogja Ini Akan Dirazia

Kategori Pengamen Di Jogja Ini Akan Dirazia

Kegiatan mengamen tidak disebutkan secara jelas sebagai kategori mengemis dalam Perda No.1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

“Pada prinsipnya adalah yang menadahkan tangan itu yang kami jaring, selama para pengamen itu tidak meminta derma maka tidak kami jaring,” kata Lilik Andi Ariyanto, Kasi Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY saat dihubungi pada Senin (16/11/2015)

Ia menyebutkan jika pengamen yang setelah menyanyi kemudian memutarkan wadah untuk meminta derma akan dikategorikan sebagai pengemis. Namun, jika para pengamen tersebut hanya meletakkan wadah dermanya di satu titik saja akan dikategorikan sebagai seniman jalanan.

“Seperti pengamen yang menggunakan angklung itu, meskipun tetap menghibur tapi memutarkan kaleng untuk dermanya ya kita anggap pengemis,” kata Lilik.

Sumber > HarianJogja

RELATED ARTICLES

Most Popular