Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan tersebut akan mulai berlaku per 1 Juli 2016.
Sosialisasi mengenai KTR dilakukan kepada seluruh intansi pemerintahan di Gunungkidul dengan tujuan untuk memberikan informasi dan mendukung regulasi tersebut. Dengan ditetapkannya perda mengenai KTR berarti seluruh instansi pemerintahan harus mengikuti dan memberi contoh kepada masyarakat. Setiap masyarakat pun harus memiliki kesadaran penuh terhadap larangan merokok di tempat umum.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Supartono mengungkapkan bahwa peraturan daerah yang ditetapkan tersebut sebenarnya akan membuat udara Gunungkidul lebih baik. Ia pun menyadari sebagai pihak yang berdiri di pemerintahan sebaiknya mengikuti saja dan memberikan contoh.
“Kebijakan sudah ditabuh, mau tidak mau sebagai aparat pemerintahan harus memberikan contoh dan melaksanakan aturan itu,” kata dia, Senin (7/3).
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca > HarianJogja