Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan besaran batas maksimal Rp2,4 juta untuk setiap mahasiswa. Ini syarat dan cara mendapatkannya!
Total bantuan UKT yang disiapkan Rp745 miliar bagi mahasiswa terdampak Covid-19 pada semester ganjil 2021/2022. Bantuan UKT akan diberikan sesuai besarannya dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika nominal yang perlu dibayar lebih dari batas maksimal maka selisihnya menjadi kebijakan sesuai Perguruan Tinggi dengan menyesuaikan kondisi mahasiswa.
Berikut syarat yang perlu dipenuhi bagi mahasiswa calon penerima bantuan UKT Rp2,4 juta:
1. Bantuan hanya bisa diterima mahasiswa yang masih aktif berkuliah
2. Mahasiswa bukan penerima beasiswa bidikmisi atau bantuan lain dari pemerintah
3. Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT pada semester ganjil 2021
Jika ketiga syarat diatas telah dipenuhi, mahasiswa dapat segera melakukan tiga tahap berikut ini:
1. Mahasiswa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di Universitas
2. Nantinya, pimpinan tertinggi tersebut atau pihak kampus yang mewakili akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek
3. Bila mahasiswa terdaftar dinyatakan berhak, biaya bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemendikbudristek kepada universitas.
Selengkapnya baca HarianJogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta